Forum Komunikasi Muballigh Tanjungpinang Buat Pernyataan Sikap Terkait Peristiwa Kampung Rempang

 

InDepthNews.id (Tanjungpinang) – Insiden unjuk rasa yang berakhir ricuh di Pulau Rempang membuat sejumlah pihak angkat bicara. Bentrok antara warga dan sejumlah organisasi masyarakat dengan aparat kepolisian berawal dari kisruh terkait penetapan BP Batam atas kawasan Pulau Rempang.

Peristiwa penggusuran kampung di pulau Rempang yang dilakukan dengan cara paksaan dan tindak kekerasan, demi untuk suatu tujuan investasi yang mengorbankan masyarakat tempatan. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Umum Forum Komunikasi Muballigh Kota Tanjungpinang, Marsudi,S.Sos,M.Si pada Sabtu (09/09/2023).

Forum Komunikasi Muballigh Kota Tanjungpinang menyesal atas apa yang terjadi menimpa masyarakat. Oleh karena hal tersebut diatas maka Forum Komunikasi Muballigh Kota Tanjungpinang membuat pernyataan pada tanggal 9 September 2023.

Surat penyataan tersebut diawali dengan Al Qur’an Surah An Nahl ayat 90 yang isinya sebagai berikut.

Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. (0.S An Nahl : 90).

Forum Komunikasi Muballigh Kota Tanjungpinang sebagai bagian dari anak bangsa, menyatakan sikap sebagai berikut :

Pertama, Bahwa tujuan utama Negara Republik Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa indonesi dan seluruh tumbah darah indonesia, Maka dari itu Pemerintah seharusnya melindungi masyarakat Rempang dari ketidakadilan, kekerasan dan penganiyaan bukan sebaliknya melakukan tindakan kezholiman.

Kedua, Forum Komunikasi Muballigh mengecam dengan keras dan menolak segala tindakan refresif dan biadab serta tidak berprikemanusiaan yang dilakukan oleh aparat keamanan hingga menimbulkan korban gangguan kesehatan serta trauma psikologis pada masyarakat Rempang khususnya bayi dan anak-anak.

Ketiga, Dalam melakukan pembangunan dan investasi, pemerintah harus juga mempertimbangkan kearifan lokal, kajian historis dan sosiologis serta berbagai manfaat dan mudharat yang diterima masyarakat. Oleh Karena itu Hentikan segala bentuk investasi dan pembangunan yang mengorbankan masyarakat banyak.

Keempat, Bebaskan seluruh masyarakat yang ditahan akibat peristiwa tersebut, perlakukan mereka secara proporsional, karena mereka bukan penjahat akan tetapi masyarakat yang menginginkan keadilan dan memperjuangkan hak-hak mereka.

Kelima, Mendesak Pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Kota Batam untuk  segera menyelesaikan permasalahan ini dengan sebaik-baiknya dan menghentikan segala bentuk tindak kekerasan.

Surat Penyataan Sikap Forum Komunikasi Muballigh Kota Tanjungpinang tersebut ditandatangani Ketua Umum, H.M. Mukhsin,S.Ag dan Sekretaris Umum, Marsudi,S.Sos,M.Si.(Erfan).

Comment