Direktur Tindak Pidana Narkotika Lakukan Supervisi Di Kejati Jambi

Jambi4 views

InDepthNews.id (Jambi) – Kejati Jambi telah dilaksanakan Supervisi oleh Direktur TP. Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Jampidum Marang,SH.MH pada Jumat (1/9/2023).

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan mengatakan bahwa untuk Restoratif Justice di Kejati Jambi telah diselesaikan terhadap 14 perkara. Kejati Jambi juga telah mendapatkan hibah tanah dari Pemprov Jambi seluas 28 Hektar di kawasan Arab Melayu Seberang Kota Jambi untuk dibangun Pusat Rehabilitasi penggunaan Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya. “Kejati Jambi memiliki program unggulan yaitu sita eksekusi dan pidana denda” ucap Elan.

Direktur TP. Narkotika pada Jampidum Marang mengingatkan kepada setiap Jaksa yang hadir untuk dapat optimal menyusun dakwaan dan membuktikan suatu perkara. Direktur TP. Narkotika juga mengingatkan agar Jaksa senantiasa teliti dan mempu melihat secara utuh bangunan kasus yang sedang ditangani.

Sebelumnya Direktur TP. Narkotika telah mengunjungi Kejari Tanjabbar, Batanghari dan Kejari Muaro Jambi.

Pada acara tersebut turut dihadiri oleh Direktur TP. Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Jampidum Marang, Kajati Jambi Elan Suherlan, Wakajati Jambi Enen Saribanon, Kasubdit Prapenuntutan pada TP. Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, Kasubdit Prapenuntutan TP. Oharda, Kasubdit Prapenuntutan TP. Kamnegtibbum, Aspidum Kejati Jambi, Para Kajari, Kacabjari, Kasi Pidum dan Kasi Barang Bukti se-Jambi.(YL)

Comment