Diduga Agen Penampungan PMI Ilegal, PT. Balanta Budi Prima di Tanjungpinang di Periksa Polisi

InDepthNews.id (Tanjungpinang)- Terjadi Penggrebegan di Sebuah rumah diduga Agen penampungan Pekerja Migran Indonesia secara tidak resmi ( Ilegal) di daerah Ganet, Jalan Nuri Gang Camar RT 004 RW 002 Kelurahan Pinang Kencana Kampung Air Raja Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau oleh Pihak Polresta Tanjungpinang, kepulauan Riau pada Sabtu (08/10/22) lalu. Terkait hal tersebut Polresta Tanjungpinang saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan memeriksa saksi – saksi dan izin resmi operasi PT.Balanta Budi Prima di Kota Tanjungpinang ini.

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju SH, pada konfirmasi Media ini Selasa (11/10/22).

” Kita masih kita selidiki, masih kita periksa saksi- saksi dan belum bisa tentukan tersangkanya, dan untuk PT-nya memang resmi tapi kita juga masih periksa terkait izin beroperasi itu resmi atau tidak di Tanjungpinang dan kami berkoordinasi dengan Pusat karena PT-nya kan ada di Jakarta, Kami juga berkoordinasi bersama Dinas Tenaga Kerja dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kepri Mbak, ” jelas AKP Ronny.

Diketahui, sebelumnya Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju SH juga mengatakan Petugas kepolisian berhasil menemukan sebanyak 8 orang yang diduga PMI Ilegal, yakni 4 orang Laki-laki dan 4 orang perempuan, petugas juga telah berhasil mengamankan (J) diduga pemilik Penampungan dan sekaligus Agen PMI tersebut.

“Penggrebegan rumah itu atas dasar informasi yang diterima BP2MI dan Satuan Intelkam Polresta Tanjungpinang, ” tukas AKP Ronny.(Rat)

Editor: Redaksi

Comment