Perekat Minta KPK Hentikan Upaya Kriminalisasi Anies Baswedan

InDepthNews.id (Jakarta) 03/10/2022 -Pergerakan Elemen Rakyat (PEREKAT) salah satu kelompok pendukung Anies Baswedan menggelar Aksi damai di gedung merah putih KPK, pada Senin 3 Oktober 2022.

Aksi itu karena mencium aroma siasat jahat KPK dibawah kepemimpinan Firli Bahuri. Mereka meminta untuk menghentikan upaya KPK yang memaksa untuk mengkriminalisasi Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Hal itu terkiat dugaan akan dijadikan tersangkanya Anies Baswedan dalam kasus dugaan korupsi Formula E. Dikhawatirkan akan berpotensi terjadi kegaduhan politik yang mengganggu ketertiban umum dan untuk menyongsong Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024

Kordinator Aksi M. Nadiem mendorong KPK agar segera menyelesaikan kasus-kasus besar korupsi yang sampai saat ini mangkrak tidak ada kejelasan dalam proses penyelidikan. Sehingga terkesan KPK melakukan pembiaran terhadap kasus-kasus tersebut.

i

Aksi itu juga meminta KPK agar tidak tebang pilih kasus korupsi, dimana kasus-kasus yang melibatkan para pejabat rezim pemerintah, yang jelas-jelas terlihat indikasi terjadinya korupsi justru dibiarkan.

Mereka mengancam jika tuntutan-tuntutan ini tidak dapat dipenuhi, maka akan meminta ketua KPK Firli Bahuri untuk dicopot dari jabatannya. Mereka menalai ketua KPK tidak becus dalam menjalankan amanat rakyat Indonesia dalam menciptakan kondisi negara yang bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme.

Menilai KPK dibawah kepemimpinan Firli Bahuri tidak menegakan pemberantasa korupsi sebagaimana mestinya.

Diduga Firli terbelit dalam beberapa skandal gratifikasi dan berbagai pelanggaran kode etik sejak menjabat deputi penindakan hingga menjadi ketua pemberantasan korupsi periode 2019 – 2023, dimana sebagian skandal itu membuat ia terkena sangsi pelanggaran etik antara lain:

Pada April 2018 – Juni 2019. Semasa menjabat sebagai Deputi penindakan KPK, Firli diduga membocorkan 26 kasus operasi tangkap tangan yang direncanakan KPK.

Nama Firli muncul dalam dalam kasus korupsi yang menyeret bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, Ahmad Yani.

Pimpinan KPK sepakat menghentikan 36 kasus korupsi ditahap penyelidikan.

Melanggar etik lantaran menggunakan helicopter saat pulang kampung ke desa Lontar Muara Jaya, Sumatera Selatan.

Menyelundupkan pasal tes wawasan kebangsaan (TKW) dalam peraturan KPK tentang pengalihan status pegawai menjadi aparatur sipil Negara.

Lalu ia menonaktifkan 75 pegawai KPK yang terbukti memiliki kredibilitas dalam pemberantasan korupsi yang tak lulus tes tersebut.

Tujuan dilaksanakan aksi ini tidak lain untuk menciptakan suasana yang kondusif dimasyarakat, dan sudah menjadi tugas KPK sebagai salah satu lembaga tinggi Negara yang independent bebas dari campur tangan siapapun untuk mengemban amanat rakyat dalam memberantas korupsi, bukan justru menggunakan wewenangnya untuk melancarkan agenda-agenda oligarki untuk menjarah negeri ini. (Amin)

Comment