20 Tahun Sengketa Aset, Jarkot Mencium Aroma Kejanggalan DPRD Kota Tanjungpinang Tidak di Libatkan

Indepthnews.Id (Tanjungpinang) – 20 tahun sengketa aset Pemerintah kabupaten Bintan dan Pemerintah Kota Tanjungpinang terlihat janggal, bahkan penyerahan 16 aset yang dijembatani oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang ( Joko Yuhono S,H, M.H )dan Gubernur kepulauan Riau ( Ansar Ahmad )tahun lalu hari senin,(26/7/2021) belum maksimal namun patut diapresiasi khususnya ketegasaan kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Disaksikan Gubernur Kepri Ansar Ahmad di aula Wan Seri Beni Dompak Tanjungpinang, penyerahan 16 aset Pemerintah kabupaten Bintan kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang tahun lalu menimbulkan banyak reaksi pertanyaan.

Menurut keterangan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang yaitu Yuniarni Pustoko Weni menyatakan “bahwasanya kami tidak tahu perihal aset-aset tersebut karena tidak ada koordinasi dan kami tidak diikut sertakan dalam pembahasan tahun kemarin, Tetapi kami mengapresiasikan langkah Pemkot Tanjungpinang yang di jembatani oleh kepala kejaksaan Negeri kota Tanjungpinang dan Gubernur kepulauan Riau”, ujarnya melalui sambungan via telepon Whatsapp

Bahkan iya juga menyampaikan bahwa jika ingin mencari informasi lebih lanjut mengenai hal tersebut bisa langsung ke Kejari Tanjungpinang

“Informasi sudah di limpahkan silahkan saja langsung ke Kantor Kejari Tanjungpinang, karena kami tidak diikut sertakan dalam pembahasan tahun kemarin”

Selain itu menurut keterangan Acep Oky Setiawan selaku Direktur Eksekutif Jaringan Aspirasi Rakyat dan Komunikasi Terpadu (JARKOT) Provinsi Kepulauan Riau menilai “dari 16 Aset yang di serahkan tersebut tidak memiliki nilai potensial yang cukup signifikan untuk membantu meningkatkan PAD Pemko Tanjungpinang” ujar Oky saat di wawancara

Padahal masih banyak aset Pemko Tanjungpinang yang hingga saat ini masih dikuasai Pemkab Bintan bernilai komersial berada di wilayah Kota Tanjungpinang yang dulu merupakan kabupaten induk (kabupaten Kepulauan Riau), Jika dinilai secara hukum sesuai UU nomor 5 tahun 2001 pasal 14 tentang Pemekaran Daerah, yang menyatakan aset tersebut harus sudah diserahkan paling lambat dalam waktu satu tahun namun kenyataannya tidak

“Ada sejumlah 31 aset yang dinilai sangat berpotensi namun tidak satupun diserahkan dalam penyerahan aset antara kedua belah pihak tahun lalu (26/7/2021) praktek ini masih dilakukan oleh Pemkab Bintan yang dikelola oleh PT. BIS (BUMD Bintan) sangat merugikan Masyarakat kota Tanjungpinang, Apalagi dari hasil pengelolaan tersebut mempunyai nilai yang besar”, tegasnya.

Menurut keterangan oky dalam penjelasannya dalam wawancara bahkan hal ini Pemkab Bintan juga telah melanggar UU 30 Tahun 2014 pasal 16 ayat (6) Tentang Admistrasi Negara : Dalam hal sengketa kewenangan menimbulkan kerugian keuangan negara, aset negara, dan/atau lingkungan hidup, sengketa tersebut diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya, bisa kita tindak lanjuti untuk mengambil hak Masyarakat kota Tanjungpinang yang selama ini masih dikuasai oleh Pemkab Bintan tersebut.

“Mengingat wilayah Pemko Tanjungpinang yang kecil, tentu aset tersebut sangat berguna bagi masyarakat dan bisa meningkatkan PAD kedepan.Tentu kami berbicara ada dasar dan kepastian hukum itu sendiri bahkan sampai saat ini kami masih terus membangun komunikasi dan berkordinasi dengan kementrian dan lembaga Negara terkait untuk mengumpulkan data serta informasi yang dibutuhkan untuk menindaklanjuti secara hukum yang berlaku” pungkas Oky pada media ini.

Bahkan untuk mengetahui hal ini pihak media juga menelusuri sampai sejauh mana peran pemerintah Kota Tanjungpinang untuk menyelesaikan aset tersebut namun saat tim media ini menghubungi ke bagian aset Kota Tanjungpinang tidak pun kunjung menuai tanggapan hingga berita ini di terbitkan Kepala Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kota Tanjungpinang tidak membalas pesan via whatsapp dan juga 2 panggilan tersebut tidak di angkat (Bud)

Comment