Pengaruh Mikol, Pria Ini Tikam Anak Dibawah Umur, Pelaku Berhasil Di Tangkap Polres Bintan Di Korindo

InDepthNews.id (Bintan) Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur (Bintim) berhasil membekuk pelaku penusukan ,SF, di Jalan Korindo, Km 20, Kelurahan Sei Lekop. Diduga SF menusuk korban yang masih dibawah umur dengan brutal dalam kondisi di pengaruhi minuman alkohol (mikol).

Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi,S.E. menjelaskan Kronologis Penangkapan berawal dari laporan saudari MR selaku ibu Korban yang bernama MF (13 thn) yang melaporkan bahwa anaknya telah menjadi korban penganiyaan oleh seseorang laki-laki yang tidak dikenali, berdasarkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Bintan Timur langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.

Barang bukti yang diamankan tersangka
Barang bukti yang diamankan tersangka

Tak butuh waktu lama Personil Unit Reskrim Polsek Bintan Timur yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU T.P Sipahutar,S.H. Menemukan tersangka di persembunyiannya di daerah Korindo, di lokasi penangkapan dilakukan interogasi terhadap tersangka dan tersangka mengakui telah melakukan penikaman terhadap seseorang anak di depan kedai kopi sejahtera tadi malam dengan menggunakan sebuah benda tajam/gunting.

Atas perbuatannya Tersangka (SF) diancam dengan Pidana Penganiyaan sebagaimana dalam pasal 353 K.U.H.Pidana dan/atau Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman Pidana 7 tahun penjara.

Comment