Dari Usulan 12 Miliar Hanya 60 Juta untuk Bencana, BPBD Bintan Dinilai Tidak Punya Hati Nurani

InDepthNews.id (Bintan) – Sebagai wakil rakyat tentunya harus berpihak kepada masyarakat dan sesuai fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) adalah sebagai pengawasan tentunya harus memberikan koreksi – koreksi terhadap kebijakan pemerintah terutama masalah penganggaran yang tidak berpihak kepada masyarakat.

Hal ini diungkapkan dan dibenarkan oleh Zulfaefi selaku ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemerintah Kabupaten Bintan ke media InDepthNews.id Kamis (30/03/23).

Adapun Komisi II DPRD Pemerintah Kabupaten Bintan ini terdiri 8 orang, yakni diantaranya yakni Ketua Komisi II dinahkodai oleh Zulfaefi, Wakil Ketua Arwan, Sekretaris M. Toha, dan selaku Anggota M. Najib, Tarmizi, Zulkifli, Suherianto.

Menurutnya, terkait hal tersebut sangat disayangkan atas apa yang telah diperbuat oleh Kepala Dinas (Kadis) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bintan sewaktu Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kabupaten, di hotel Badra Kawal, yang mana anggaran di dinasnya disebutkan sebesar 12 Miliar, tetapi ternyata hanya dialokasikan untuk kebutuhan masyarakat apabila terjadi musibah baik banjir, angin puting beliung dan lain – lainnya ternyata hanya dianggarkan sebesar 60 Juta saja per-tahun untuk se-Kabupaten Bintan dan tentunya ini sangat – sangat tidak punya hati nurani.

” BPBD Bintan mengalokasikan anggaran untuk bantuan kepada masyarakat 0.5% pun tidak sampai dari pagu anggaran di BPBD tersebut dan terkesan uang rakyat 12 Miliar lebih hanya dihabiskan untuk keperluan operasional BPBD saja, ” ujar Tarmizi.

Sementara itu Najib juga menyayangkan kebijakan Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas BPBD tersebut dari tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024 ini terlihat jelas tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Dapat dilihat pada tahun 2022 pagu 6 Miliar lebih digunakan untuk masyarakat 20 Juta. Selanjutnya di tahun 2023 pagu 8 Miliar lebih digunakan untuk masyarakat sebesar 60 Juta, dan di Tahun 2024 pagu 12 Miliar di alokasikan untuk masyarakat hanya sebesar 60 Juta.

” Kalau masyarakat selalu diposisikan seperti ini berarti ada penghianatan terhadap UUD 1945 yang bertujuan untuk mencerdaskan dan mensejahterakan masyarakat, ” ketua Najib.

Lebih lanjut dikatakan, Seharusnya pemerintah lebih jeli menempatkan para pejabat yang menjabat sebagai Kepala Dinas yang bersinggungan langsung kepentingan masyarakat miskin, yang bisa membuat rencana kerja yang mengedepankan kepentingan rakyat. Orang – orang yang peka dan peduli terhadap kepentingan kepentingan masyarakat bukan sebaliknya, APBD kita hanya sedikit sekali berpihak kepada kepentingan masyarakat, ” tegas pungkasnya.(Rat)

Comment