30 Adegan Diperagakan saat Rekonstruksi Kekerasan Terhadap Anak dan Pengeroyokan di Jambi

InDepthNews.id (Jambi) – Satreskrim Polresta Jambi laksanakan rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana Kekerasan terhadap Anak dan Pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, Senin (01/07/2024).

Rekonstruksi yang dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Jambi Iptu Reza Rahmat Mulya, S.Tr.K, M.Si serta di Backup Pengamanan 1 Pleton dari Sat Samapta Polresta Jambi bertempat di Gedung Tri Darma Mapolresta Jambi itu, para tersangka memperagakan peristiwa tindak pidana sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi, mengatakan, Rekonstruksi diperankan oleh para Tersangka (TSK) berjumlah sepuluh orang inisial SF, MCN, MRAZA, MI, AAB, PR, AS, CA, SAS, dan SF serta pemeran saksi inisial BY diperankan oleh Riko dan Saksi RS (Meninggal Dunia) diperankan oleh Rudi.

Selanjutnya, dalam rekonstruksi ke 10 (sepuluh) Tersangka memerankan 30 (tiga puluh) Adegan sesuai dengan Berita Acara Rekonstruksi, serta adegan tersebut disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Jambi, Pendamping Hukum Korban, Penasehat Hukum Tersangka, UPTD PPA Kota Jambi, dan dari Keluarga Korban.

Rekonstruksi yang dilaksanakan untuk memberikan gambaran tentang terjadinya suatu tindak pidana dengan jalan memperagakan kembali serta Rekonstruksi juga dapat digunakan untuk menguji persesuaian keterangan para saksi atau tersangka.

Adapun dalam setiap peragaan dalam rekonstruksi diambil dokumentasi dan jalannya peragaan dituangkan dalam BAP dan Rekonstruksi itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B-331/V/2024/SPKT/Polresta Jambi/Polda Jambi. (YL)

Comment