InDepthNews.id (Tanjungpinang) – Dinilai langgar aturan pembangunan karena mendirikan bangunan di lahan fasum milik pemerintah kota Tanjungpinang, Satpol PP Kota Tanjungpinang, membongkar kedai tuak milik Sinta Dorma Uli Simatupang yang terletak di jalan Bandara RHF, Kelurahan Pinang Kencana, Tanjungpinang Timur, Rabu (20/12/2023) pagi.
Sebelum dilakukan pembongkaran, petugas membacakan terlebih dahulu salinan putusan walikota Tanjungpinang yang dijadikan pedoman pembongkaran bangunan tersebut.
Kabid Penegakan Peraturan Perundangan Daerah Satpol PP, Agus Haryono menyampaikan, pembongkaran ini dilakukan, karena kedai itu melanggar aturan, yakni, didirikan di atas lahan milik Pemko Tanjungpinang.
“Sebenarnya objek ini sudah lama menjadi persoalan. Sejak sekitar dua tahun lalu,” kata Haryono, Rabu (20/12/2023).
Menurut dia, pihak Satpol PP sudah memberikan peringatan sampai tiga kali, agar pemilik membongkar sendiri, namun tidak diindahkan, dan akhirnya dilakukan eksekusi hari pada ini.
“Selain dibangun di atas lahan pemerintah, kedai ini juga meresahkan masyarakat. Banyak laporan warga yang masuk, karena mereka merasa terganggu,” ungkapnya
Selain kedai itu, Satpol PP juga akan melakukan pembongkaran bangunan tambahan dinding pagar milik Harianja yang berada di sebelah kedai tuak tersebut.
“Itu kita bongkar bersama pemilik karena membangun pagar tidak memiliki IMB atau PBG,” pungkasnya. (Handoko)
Comment