Proyek Rp 1,5 Miliar Diduga Di Pecah Menjadi 10 Paket Kegiatan. Parlin : Kalau Ditemukan Dugaan Korupsi Akan Kami Laporkan

InDepthNews.id (Bintan) – Proyek senilai Rp.1,5 Milyar di salah satu SKPD di Kabupaten Bintan, diduga sengaja disetting untuk dipecah-pecah menjadi 10 paket kegiatan padahal kegiatan proyek tersebut dilaksanakan hanya untuk satu SKPD dan untuk jenis pekerjaan yang sama.

Adapun proyek tersebut yaitu pekerjaan pembuatan sekat ruangan partisi kaca dan mobilier dilaksanakan pada rentang tahun 2020.

Berdasarkan informasi yang didapatkan awak media bahwa ada 10 ruangan dalam satu SKPD tersebut yang dilakukan rehab ruangan pembatas ruang dengan partisi kaca dan mobilier, dimana masing-masing kegiatan rehab ruangan tersebut dianggarkan 150 juta, maka total anggaran dari 10 ruangan tersebut hampir 1.5 miliar pada APBD Kabupaten Bintan 2020.

Terkait hal itu, LSM Forkorindo Kepri, Parlindungan Simanungkalit yang dimintai tanggapannya menduga oknum yang memecah-mecah proyek senilai Rp.1,5 Miliar tersebut menjadi 10 paket pekerjaan, diduga selain untuk menghindari lelang, juga diduga untuk membagi-bagi pekerjaan tersebut kepada pihak rekanan.

“Pertanyaannya proyek senilai 1,5 Miliar yang diduga dipecah menjadi 10 paket kegiatan itu diberikan kepada perusahaan mana saja, dan bagaimana proses penunjukannya,” Kata Parlindungan Simanungkalit, Kamis (3/02/2022).

Parlin juga menduga, dipecah – pecahnya Proyek senilai Rp 1,5 Miliar menjadi 10 paket kegiatan pekerjaan sudah di rancang sedari awal untuk dibagi-bagi kepada rekanan.

“Padahal Peraturan Persiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 20 ayat (2) poin (d) jelas menyebutkan bahwa, dalam melakukan pemaketan pengadaan barang/jasa dilarang, memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberpa paket dengan maksud menghindari lelang,” ungkapnya

Parlin juga mengaku kalau dia sudah mencari informasi terkait proyek tersebut dan berdasarkan penelusurannya, kegiatan tersebut dilaksanakan di Sekretariat Daerah Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2020 dimana Kabang umum nya Sdr. MJ dan PPTK nya sdr. Frzl.

“Kami akan pelajari terlebih dahulu dan mengumpulkan bukti-bukti terkait proyek tersebut, dan apabila ditemukan dugaan unsur korupsi akan kami laporkan ke Penegak hukum,” pungkas Parlin.

(Tim)

Comment