Nelayan “Serbu” Kantor Gubernur, Minta Permen KP No.59 Dibatalkan

Kepulauan Riau1,424 views

IndepthNews.Id – Puluhan Nelayan Provinsi Kepulauan Riau datangi Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Kamis (21/1/2021) dalam rangka melayangkan protes terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 59 tahun 2020.

Para nelayan ditemui oleh Asisten I Pemprov Kepri, Juramadi Esram dan Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri, Agus Soekarno beserta Komisi II DPRD Kepri dari Natuna, Ilyas Sabli di lantai 4 gedung kantor gubernur, Dompak.

Dalam pertemuan tersebut, nelayan mengaku sangat kecewa dengan pemerintah pusat yang dinilai seenaknya dalam membuat peraturan. Padahal, aturan tersebut disebut sangat merugikan bagi para nelayan kecil.

Para nelayan yang “menyerbu” kantor Gubernur tersebut didampingi HIimpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI), Lembaga Kelautan dan Perikanan (LKPI), Persatuan Nelayan Tradisional Indonesia (PNTI) dan Yayasan Anak Laut.

Organisasi-organisasi yang bergerak dibidang kelautan dan perikanan ikut mendampingi dan memperjuangkan hak nelayan Kepulauan Riau.

“Saya perwakilan dari forum pergerakan nelayan kepri, menyatakan menolak dengan tegas permen KP No.59 tahun 2020, karen sangat meresahkan nelayan di Provinsi Kepri ini, karena aturan tersebut membatasi nelayan-nelayan kita mencari ikan hanya batas 12 mil laut saja,” Kata Dedi Saputra Perwakilan Nelayan Anambas.

Dikatakannya, dengan pembatasan melaut dalam mencari ikan hanya 12 mil saja secara tidak langsung membatasi nelayan dalam mencari nafkah untuk keluarga.

“Mau makan apa nelayan kita, kalau dibatasi seperti ini, kami merasa  di zolimi di negeri kami sendiri,” tuturnya.

Apalagi, tambahnya, aturan itu memperbolehkan pukat cantrang beroperasi, padahal diketahui pukat cantrang bisa merusak ekosistem laut dan merugikan nelayan-nelayan kecil di Kepri.

“Intinya kami disini ingin menyampaikan, kami nelayan memprotes dan minta Permen KP tahun 59 tahun 2020 dicabut,” pungkasnya. (eko)

Comment