Mangkir Panggilan Kejari. Mantan Kades Tinjul Terkesan Kebal Hukum.

InDepthNews.id -Kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh mantan Kepala Desa Tinjul, Rustam Efendi terus menjadi sorotan. Mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Lingga.

Dari salah satu kutipan yg di muat oleh beberapa media, bahwa pihak Kajari Lingga telah melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali kepada mantan Kades Tinjul ini, yang di duga telah melakukan penyelewengan Dana Desa bernilai ratusan juta rupiah. Selasa 25/05/2021.

Menurut hasil konfirmasi dengan salah satu pengacara ternama di Kabupaten Lingga. Angga Siagian. SH, MH, Melaluai sambungan via telefon mengatakan bahwa tindakan ini sudah melanggar hukum dan jelas sangat tidak taat hukum.

“Jelas apa yang di lakukan ini di nilai tidak taat dan tidak patuh hukum, bila mangkir beberapa kali dari panggilan penegak hukum”, ungkap Angga (25/05).

Salah satu warga Tinjul yang tidak mau namanya di sebutkan juga mengatakan bahwa mantan Kades Tinjul ini dinilai telah sangat merugikan Desa Tinjul, dan ia berharap agar pihak Kajari Lingga dapat menetapkan status hukum terhadap Rustam Efendi yang sampai saat ini tidak ada itikad baik untuk mempertanggung jawabkan apa yang telah di lakukannya.

(Abu)

Comment