Kerugian Negara mencapai 300 Juta, Mantan Kades Desa Penuba Timur Masuk Tahap Penyelidikan.

InDeptNews.id –Terkait dengan kerugian Negara sekitar 300 Juta di Desa Penuba Timur, Kecamatan Selayar Kabupaten Lingga akan di limpahkan dan masuk dalam tahap Tindak Pidana Korupsi. Jumat 21/20/2021.

Menurut keterangan Joshua Tobing selaku Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Lingga, saat di Tanya jumlah kerugian Negara yang di lakukan oleh Kades Desa Penuba.

“Jumlah kerugian Negara sekitar 300 juta,” jelasnya saat di Tanya wartawan saat konferensi pers di kantor Kejari Kabupaten Lingga pada tanggal (20/05).

Bahkan dalam penghitungan angka yang di sampaikan ada perbedaan kerugian Negara antara kejaksaan dan inspektorat namun ketika di konfirmasi ulang di tetapkan angkanya sudah sama.

“Ada kekurang yang belum di hitung oleh tim inspektorat, tadi kami sudah koordinasi terhadap temuan kami dalam pemeriksaan penyelidikan, namun bagi kami ini harus di hitung karna ada perbedaan angka, dan akhirnya angkanya sudah sama” jelasnya kembali.

Dalam penjelasanya kasus ini masih dalam tahap penyelidikan umum dan telah di lakukan pemeriksaan dua kali terhadap terduga calon tersangka.

“Ini masih dalam penyelidikan umum dan telah dilakukan pemeriksaan lebih dari dua kali, semuanya dengan saksi saksi bukan hanya calon tersangka saja” lanjutnya.

Bahkan Joshua menerangkan dalam Waktu dekat ini juga perkara tersebut di limpahkan, adapun yang terduga tersangka merupakan mantan Kades berinisial BK.

“Yang pastinya dalam waktu dekat ini kami akan limpahkan perkara Desa Penuba Timur bahkan Pihak-pihak yang sudah P21 akan segera kami limpahkan adapun inisial yang terlibat iyalah BK yang merupakan mantan Kades Desa Penuba Timur, selanjutnya inisial M,” tutupnya.

(BP)

Comment