Dua Tahun Buron, Wanita Cantik Ditangkap Saat Rayakan Imlek

 

InDepthNews.id (lingga)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menangkap satu orang buronan kasus korupsi pengadaan alat transportasi laut untuk pelajar di Kabupaten Lingga. Tersangka tersebut bernama Henerty, seorang wanita berusia 31 tahun dan sudah buron sejak 2020 lalu.

Henerty ditangkap saat berkumpul bersama keluarga merayakan Imlek di kediamannya kawasan Jalan Lembah Purnama, Lorong Tanama, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Selasa malam (1/2).

“Tersangka oleh tim gabungan dari Kejari Bintan dan juga perwakilan dari Kejari Lingga. Diamankannya di kediaman tersangka di Kota Tanjungpinang,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Bintan, Mustafa, Rabu (2/2).

Ia menjelaskan, penangkapan tersangka Henerty berdasarkan Surat Printah Penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Nomor: Print-258/N.10.15/Fd.1/08/2018 tanggal 06 Agustus 2018, dan berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Nomor Print-110 /N.10.14/Fd.1/03/2018 tanggal 28 Maret 2018 tentang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Transportasi Laut bagi siswa/siswi pada Disdik Kabupaten Lingga Tahun Anggaran (TA) 2017.

Menurutnya, Henerty sudah ditetapkan sebagai tersangka karena telah merugikan negara ratusan juta rupiah. Modusnya sebagai pemenang tender melalui perusahaan yang membuka yaitu CV Mekar Cahaya memainkan harga dalam pengadaan 6 pompong melalui APBD Lingga 2017.

Kemudian, tersangka kabur dan ditetapkan sebagai buronan pada 24 Juli 2020 lalu. Dari hasil koordinasi dan penyelidikan menemukan saya berada di Kota Tanjungpinang untuk merayakan Imlek bersama keluarganya pada 1 Februari 2022 malam.

“Setelah dibekuk, tersangka dititipkan di sel tahanan perempuan di Kejari Bintan. Selanjutnya dilakukan serah terima dan langsung di bawa ke Kejari Lingga,” tutup Mustafa.

(Abu)

Comment