InDepthNews.id (Meranti) –Informasi adanya dugaan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada proyek pengadaan barang dan jasa yang ditunjuk secara langsung atau biasa diistilahkan dengan sebutan PL di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Meranti bukan lagi menjadi rahasia umum. Hingga diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk langsung Periksa Dinas terkait. Kamis (21/10/2021).
Berbagai macam bentuk pekerjaan yang bersifat PL tidak diketahui bagaimana cara dan mekanismenya sehingga perusahaan dapat mendapatkan proyek pekerjaan. Hal inilah menjadikan ruang-ruang terjadinya “Kong kalikong” atau “permainan” antara pengusaha dan pejabat di OPD PUPR yang terindikasi KKN.
Hal itu pun diduga terjadi pada proyek Jalan Swakelola yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2021 yang bernilai lebih dari 18 Milyar tersebut.
Berdasarkan data dan investigasi yang dilakukan oleh Media ini dilapangan, diduga ada kurang lebih 16 kegiatan proyek pekerjaan rehab dan pembangunan jalan yang patut dicurigai atau penuh rekayasa (telah siap dikerjakan) namun baru dianggarkan dalam APBD-P Tahun Anggaran 2021.
Padahal diketahu APBD-P Tahun 2021 pun baru saja disahkan oleh DPRD Meranti dan saat ini masih di evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Riau, artinya masih ada kemungkinan kegiatan yang diajukan dalam APBD-P Tahun 2021 masih bisa ter evaluasi atau terkoreksi bahkan dicoret.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Meranti, Mardiansyah yang diwawancarai media ini melalui telepon seluler membantah informasi yang disampaikan media ini kepadanya.
“Darimana bapak tau datanya, kalau kegiatan pembangunan jalan itu dan dimana wilayahnya,” ujar Mardiansyah, Sabtu (09/10).
“Belum ada sama sekali pak,” ungkapnya mengakhiri.
Diminta Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan maupun Kepolisian untuk dapat menyelidiki permainan anggaran oleh oknum di Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Meranti ini.
Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme telah dijelaskan mengenai pengertian KKN.
Dikutip dari situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, berikut ini pengertian korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN):
Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama melawan hukum antar-penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara.
Sangsi melakukan tindakan Kolusi:
Dalam Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 disebutkan setiap orang yang secara hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, akan mendapatkan sanksi berupa:
Pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Denda minimal RP 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Sangsi melakukan tindakan Nepotisme:
Menurut Pasal 21 UU No. 28 Tahun 1999, setiap penyelenggara yang melakukan kolusi akan dikenai sanksi berupa:
Pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 2 tahun.
Denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar
(BATUBARA).
Comment