Diduga Tidak Memiliki Tempat Pembuangan Limbah, LSM Forkorindo Kepri Minta PT.GML Di Cabut Ijin Produksinya.

InDepthNews.id (Bintan) – PT. Gunung Mario Ligaligo (GML) perusahan tambang pasir di Desa Tembeling Kabupaten Bintan diduga melakukan aktivitas tanpa mengantongi izin Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) khususnya terhadap Limbah Produksi dan Limbah Sisa Produksi.

Ketua DPD LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Provinsi Kepulauan Riau, Parlindungan Simanungkalit mengatakan bahwa perusahaan PT GML yang memulai usaha sejak tahun 2020 itu mengeruk serta mengangkut pasir di lokasi namun aktivitas tambang yang menghasilkan limbah itu diduga dibuang sembarangan, karena tidak memiliki tempat pembuangan limbah.

“Perusahaan GML itu diduga tidak memiliki tempat pembuangan limbah, sehingga aktivitasnya merusak lingkungan, padahal seharusnya perusahaan tambang sesuai aturan harus memiliki tempat pembuangan limbah,” ungkap Parlin, Rabu (08/12)

Perusahaan yang memiliki SK IUP
No. Perizinan 513/1Ga.6/DPMPTSP/XI/2020 dengan kode WIUP 2121015472015003 dengan luas 45.4 hektare sejak 04-Nopember-2020 Tanggal berakhir 04-Nopember-2025 dengan alamat kantor di Jl. Bhakti Praja No.168 Kel. Tanjung Uban Selatan, Kec. Bintan Utara, Kab. Bintan, Kepulauan Riau.

Berdasarkan SK tersebut, perusahaan yang tercatat sebagai Direktur atasnama Chandra itu memiliki wilayah operasi perusahaan berada di Kabupaten Bintan untuk melakukan aktivitas tambang pasir. Perusahaan diduga mengangkangi PP Nomor 24 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.

Pasal 34 ayat (3) peraturan tersebut mengatur bahwa kegiatan pengolahan yang dilakukan tercakup dalam IUP-OP dan pada dasarnya terdiri atas empat syarat pengajuan. Administratif, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan, dan persyaratan finansial.

“Syarat lingkungan menyebutkan dua hal. Pertama, pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kedua, persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai perundang-undangan,” sebut Parlin.

“Kami mendesak pihak DLHK dan penegak hukum untuk segera menindak PT.GML dengan mencabut ijin operasi karena diduga tidak memiliki AMDAL berupa tempat Pembuangan Limbah,” Tambah Parlin.

Dalam kesempatan itu, Dia juga menduga Dinas ESDM Provinsi Kepri tutup mata terhadap aktivitas PT.GML, hal itu terlihat, saat dirinya melakukan konfirmasi terkait pengawasan yang dilakukan oleh Dinas ESDM Provinsi Kepri terhadap PT GML.

“Saya juga sudah mempertanyakan terkait dugaan tidak adanya tempat pembuangan limbah yang dimiliki oleh PT GML ke Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri, Hendry Kurniadi. Namun tidak ada respon. Tentu saja hal itu semakin menguatkan dugaan kita,” tutup Parlin

(Eko)

Comment