InDepthNews.id (Batam) – Seorang Pria berinisial A (35) calon penumpang pesawat dengan rute Batam-Surabaya-Lombok ditangkap Bea Cukai Batam di Terminal Keberangkatan Bandar Udara Internasional Hang Nadim, pada Minggu (3/10), Karena mencoba menyelundupkan 301,4 gram sabu di dalam duburnya.
“Berdasarkan hasil profiling, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (35) calon penumpang pesawat rute Batam-Surabaya-Lombok yang mencoba menyeludupkan 301,4 gram sabu di dalam duburnya,” Kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Zulfikar Islami.
“Untuk kronologi, jadi pada Minggu sekitar pukul 05.45 WIB petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim melakukan kegiatan profiling terhadap penumpang Pria inisial A,” katanya.
Petugas lantas langsung memeriksa barang bawaan penumpang tersebut dan melakukan proses wawancara.
Dari hasil wawancara ia mengaku mengonsumsi sabu dan membawa sabu yang disembunyikan di dalam duburnya.
“Petugas kemudian membawa penumpang tersebut ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dilakukan rontgen dan hasilnya benar ditemukan 3 barang bukti bungkusan plastik disembunyikan di dalam dubur yang bersangkutan,” papar Zulfikar.
Petugas kemudian uji narcotest untuk memastikan kandungan dari isi bungkusan plastik tersebut dan hasilnya positif sabu.
“Dari hasil narcotest diketahui bahwa isi bungkusan tersebut positif narkoba jenis Sabu/Methamphetamine,” ujar Zulfikar.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.
“Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000,” pungkas Zulfikar.
(Redaksi)
Comment