Astagfirullah, Sudah Bau Tanah, Residivis Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Ini Diamankan Polisi.

InDepthNews.id (Bintan) – Seorang Lansia berinisial AD (60) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Bintan Utara karena melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur (13) yang terjadi diseputaran area masjid yang berada di Tanjung Uban

Penangkapan itu didasarkan pada laporan orang tua korban terhadap aksi tidak senonoh yang dilakukan oleh AD terhadap korban, pada Jumat (5/11/2021).

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencabulan yang berinsial AD (60) terhadap korban yang masih dibawah umur (13) atas laporan orangtua korban.

Setelah menerima laporan tersebut pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk mencari pelaku yang diketahui bahwa pelaku sudah berada dibatam, setelah dilakukan pengejaran kemudian pelaku berhasil diamankan saat berada di pelabuhan telaga punggur batam dan langsung dibawa ke tanjung uban untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan didapati bahwa pelaku berinisial AD (60) yang merupakan Residivis perkara yang sama dan kali ini telah melakukan tindakan tidak senonoh tersebut sebanyak 5 kali sejak awal januari 2021 hingga saat ini.

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Bintan Utara untuk menjalani proses penyidikan dan tersangka dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) Junto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 K.U.H.Pidana

(***)

Comment