Arogan Kepada Wartawan. Wakil Bupati Meranti Baru Menjabat 100 Hari.

InDepthNews.id -Wakil Bupati AKBP (Purn) H Asmar, tak bisa menerima pemberitaan yang menyebutkan putranya positif Covid-19 namun diisolasi dirumah dinas, lalu menunjukan Arogansinya kepada Jurnalis media Online halloriau.com yang melakukan tugasnya tersebut Di Selatpanjang Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau. Jumat 21/05/2021.

Pasalnya, tulisan (18/05) Ali jurnalis dan juga seorang pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Meranti. Sontak membuat Asmar memaki jurnalis tersebut dan hampir menampar wajah Ali Ketika itu saat bertemu Dirumah dinas (Rumdis) Wabup.

“Saat bicara melalui telepon ini, dia (Asmar) masih marah-marah dan memaki sambil menyuruh saya ke rumah dinasnya,” kata Ali Imran.

Sambungnya lagi. “Saya sempat berucap, tidak akan datang kalau Jubir Fahri tidak datang. Saat itu Asmar bilang bahwa Fahri juga diundang. Saya langsung ke Rumdis Wabup setelah sampai di depan pintu Rumdis itu, ternyata Wabup Asmar sudah siap-siap di balik pintu ingin menampar saya. Beruntung tindakannya sempat dilerai oleh ajudan dan Kasubbag Humas Anshari Arif. Setelah itu kata-kata kotornya masih keluar dan mengucapkan yang sama ketika berbicara via telepon,”.

Ironisnya lagi, dalam mencari informasi, Ali menemui narasumber yang berkompeten yaitu juru bicara tim percepatan penanganan Covid-19 Kepulauan Meranti, M Fahri SKM. Bahwa anak Wabup Asmar sudah terkonfirmasi positif Covid-19, namun tidak mau diisolasi di RSUD. Pasien kemudian diisolasi di lantai II rumah dinas Wabup Asmar Jalan Merdeka Selatpanjang. Ali juga konfirmasi langsung Wabup melalui WhatsApp pintar. Konfirmasi ini dilakukan tanggal 17 Mei 2021.

Kejadian tersebut juga ikut disoroti oleh Agustinus Marpaung. SH., MH selaku Advokat yang juga Wartawan senior Di Tanah Melayu ini, tindakan yang dilakukan oleh Seorang Wakil Bupati tersebut merupakan yang tidak layak dilakukan oleh seorang pejabat daerah tindakan tersebut telah mencederai semangat kebebasan pers dan demokrasi.

Foto Agustinus Marpaung. SH., MH .

“Dugaan kekerasan yang terjadi terhadap jurnalis yang menjalankan tugas harus dikecam. Tindakan kekerasan merupakan gaya lama yang dapat merusak semangat kebebasan pers dan demokrasi”, ungkapnya sosok mantan aktifis angkatan 2000 tersebut.

Agustinus yang juga Jebolan Universitas Islam Riau (UIR) angkatan 2000 tersebut memaparkan sebuah Undang – Undang dengan Aksi kekerasan dan menghalang – halangi kerja Jurnalis jelas telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Tindakan kekerasan dan intimidasi itu jelas telah melanggar konstitusi, yang sudah diatur dalam Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tutupnya Agustinus.

Saat media ini mengkonfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Danposal Selatpanjang, Letda. Jery Hendra, selaku satgas penindakan Covid-19 Di Meranti, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Wabup Meranti, membalasnya dengan singkat.

“Maaf saya tidak bisa Komen mas”, jawabnya.

Media ini juga mengkonfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Danramil 02 Tebingtinggi Mayor Arh Bismi Tambunan SE, yang juga selaku satgas penindakan Covid-19 Di Meranti terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Wabup Meranti, Mayor Arh Bismi Tambunan hanya membalas dengan Imot salam sebanyak 3 buah.

Dan Media ini juga berusaha mengkonfirmasi terkait hal tersebut melalui pesan WhatsApp kepada instansi lainnya yang juga selaku satgas penindakan Covid-19 Di Meranti, Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Meranti Waluyo. SH.MH, Kasatpol PP Kepulauan Meranti, Helfandi SE MSi, hingga berita ini diterbitkan belum menanggapi pesan yang media ini layangkan namun telah dibaca.

(BATUBARA)

Comment